Pasal 762
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Standar Kapasitas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan di bidang penyusunan standar, evaluasi dan pelaporan aparatur desa; b. penyiapan bahan penyerasian pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan standar, evaluasi dan pelaporan aparatur desa; c. penyiapan bahan penyerasian pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang penyusunan standar, evaluasi dan pelaporan aparatur desa; d. penyiapan bahan penyerasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan standar, evaluasi dan pelaporan aparatur desa; dan e. penyiapan bahan penyerasian pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan standar, evaluasi dan pelaporan aparatur desa.
