Pasal 754
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi.
