Pasal 752
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
(1) Seksi Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang produk hukum desa tentang pemerintahan. (2) Seksi Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang produk hukum desa tentang ekonomi dan sosial budaya.
