Pasal 750
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan produk hukum desa tentang pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan produk hukum desa tentang pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyusunan produk hukum desa tentang pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penyusunan produk hukum desa tentang pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyusunan produk hukum desa tentang pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyusunan produk hukum desa tentang pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya.
