Pasal 746
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan;; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan.
