PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 742
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penamaan dan kode desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penamaan dan kode desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang penamaan dan kode desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penamaan dan kode desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penamaan dan kode desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penamaan dan kode desa.
