Pasal 740
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
(1) Seksi Penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan desa. (2) Seksi Perubahan Status dan Penetapan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perubahan status desa, pembuatan peta dan batas wilayah desa.
