PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 727
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan fasilitasi litigasi dan advokasi hukum serta perlindungan hukum; c. penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; dan d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
