PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 725
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran serta penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal.
