PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 722
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
