PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 689
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, terdiri atas: a. Subdirektorat Pendidikan; b. Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; c. Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; e. Subdirektorat Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, dan Kearsipan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
