Pasal 685
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri yang meliputi urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 684 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan
urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri yang meliputi urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
