Pasal 683
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri.
