Pasal 675
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal.
