PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 670
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya.
