PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 665
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, terdiri atas: a. Subdirektorat Kesehatan; b. Subdirektorat Sosial dan Budaya; c. Subdirektorat Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Penanaman Modal; d. Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan; e. Subdirektorat Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri; dan f. Subbagian Tata Usaha.
