Pasal 649
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 648 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
