Pasal 645
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana Pasal 644 huruf a, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyusunan standar pelayanan minimal serta fasilitasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pekerjaan umum meliputi wilayah Provinsi Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 644 huruf b, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyusunan standar pelayanan minimal serta fasilitasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pekerjaan umum wilayah provinsi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Papua,
