Pasal 621
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang tata ruang daerah, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 620 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang tata ruang daerah, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
