Pasal 613
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah. (2) Seksi Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah.
