Pasal 605
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
