Pasal 601
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
