Pasal 597
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.
