PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 59
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kebijakan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan program reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi; dan d. pelaksanaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi.
