PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 583
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kooordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian litigasi dan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
