PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 579
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
