Pasal 57
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Standarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan standarisasi. (2) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan sistem dan prosedur serta hubungan kerja pemerintahan, penyiapan bahan telaahan fasilitasi penataan tatalaksana pemerintah daerah.
(3) Subbagian Budaya Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja.
