Pasal 566
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan peningkatan kapasitas daerah, melaksanakan sosialisasi dan diseminasi kebijakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah, pemantauan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah. (2) Seksi Pengelolaan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, melaksanakan
sosialisasi dan diseminasi hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah, pemantauan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah.
