Pasal 564
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Dukungan Teknis dan Dokumentasi, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, evaluasi kemampuan dan peningkatan kapasitas daerah; b. penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas; c. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi kebijakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah; d. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan desiminasi hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah; e. penyiapan bahan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi; dan f. penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah.
