Pasal 562
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang peningkatan kapasitas daerah di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang peningkatan kapasitas daerah di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
