PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 55
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis standarisasi; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis sistem, metode, prosedur, dan hubungan kerja; c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja; d. penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana kementerian; dan e. penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan tatalaksana pemerintah daerah.
