PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 547
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan di Provinsi Aceh, Maluku Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.
