Pasal 545
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; f. pelaksanaan evaluasi kemampuan daerah; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
