Pasal 532
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; f. penyiapan bahan pembatalan produk hukum daerah; g. penyiapan bahan pemberian nomor register produk hukum daerah; dan h. penyiapan bahan penyusunan sistem informasi produk hukum daera
