Pasal 53
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kelembagaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi dan tata kerja meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Otonomi Daerah, dan Direktorat Bina Pembangunan Daerah, serta penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah provinsi. (2) Subbagian Kelembagaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan kebijakan bahan penataan organisasi dan tata kerja meliputi Direktorat Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Bina Keuangan Daerah, Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan IPDN serta penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota. (3) Subbagian Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan
evaluasi pembinaan analisa jabatan kementerian serta penyiapan bahan telaahan terhadap fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan pemerintah daerah.
