Pasal 518
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah yang meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. (2) Seksi Wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah di provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.
