Pasal 512
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; f. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan; g. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan; h. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; i. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; j. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah; k. penyiapan bahan pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara di daerah ke luar negeri; dan
l. penyiapan bahan pengelolaan pemberian penghargaan dan sanksi kepada aparatur sipil negara di daerah.
