PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 503
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah di wilayah Jawa.
