Pasal 486
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan
umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
