Pasal 482
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah DI Yogyakarta, Provinsi Banten, dan Jawa Timur.
