PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 472
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 huruf c, mempunyai tugas
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
