Pasal 462
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi daerah istimewa Pemerintah Aceh. (2) Seksi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta dan daerah istimewa DI Yogyakarta.
