PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 455
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
