PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 442
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Perundang-undangan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.
