PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 440
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kooordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian litigasi dan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
