PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 436
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
