PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 434
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Perencanaan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c. Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja.
