PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 431
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Sekretariat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Perundang-undangan; dan d. Bagian Umum.
