Pasal 421
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; d. penyiapan bahan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; e. penyiapan bahan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran.
