Pasal 417
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Kebakaran dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; d. penyiapan bahan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran;
e. penyiapan bahan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran.
